KRIMINAL-Seorang ayah di Sumatera Utara berinsial SIF (27) tega cabuli dua anak tirinya di rumah mereka di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
“Benar bahwa kita sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Di mana, seorang ayah tiri tega menyetubuhi anak tirinya dua orang yang masih berusia 10 tahun dan 9 tahun,” kata Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing membenarkan kejadian tersebut melansir dari Viva, (23/06/2022).
Kronologi Awal
Walpon dalam keterangannya, kejadian ini dapat terungkap karena sang ibu dari korban memergoki suaminya ketika hendak melakukan aksi pencabulan di rumah mereka, pada hari Rabu, 22 Juni 2022.
Baca Juga:Hati-hati! Begini Cara Memilih dan Mengolah Daging Agar Bebas Dari PMKCara Download Video dari Pinterest, Gampang Banget!
Sang Ibu Langsung Lapor Polisi
Tak lama setelah kejadian tersebut, ibu dari korban didampingi oleh KPAID Tapanuli Utara dan Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Utara di hari itu juga langsung membuat sebuah laporan ke Mako Polres Tapanuli Utara.
“Hari itu juga tersangka langsung kita tangkap,” kata Walpon.
Pelaku Mengakui Perbuatan Bejatnya
Pada pemeriksaan pada SIF ke petugas Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara ia telah mengakui perbuatannya bejatnya terhadap kedua anak tirinya yang masih dibawah umur tersebut.
“Setelah tersangka ditangkap, langsung diperiksa. Pelaku mengakui bahwa dirinya sudah menyetubuhi 2 putri tirinya secara bergantian,” kata Walpon.
Sudah Melakukan Aksi Tersebut Sebanyak 4 Kali
Pada pengakuannya, Walpon juga menyebutkan bahwa sang pelaku sudah melakukan aksi pencabulan itu sebanyak 4 kali dan masing-masing korban sudah mengalaminya pada bulan November 2021, Desember 2021, Mei 2022 dan terakhir bulan Juni 2022.
“Perbuatan itu dilakukannya, saat ibu kandung tidak di rumah dan membujuk rayu korban serta menyuruh anaknya yang lain main-main di luar rumah,” kata Walpon.
Dalam keterangan akhirnya, Walpon juga menambahkan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan pada pengembangan kasus tersebut demi kepentingan proses penyidikan.(erz)