NASIONAL – Harga gula kristal putih telah ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag), yakni harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani minimal Rp11.500 per kilogram.
Penetapan harga gula kristal putih itu termaktub dalam surat edaran bersama Kepala Badan Pangan Nasional dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 65.1/PANGAN/06/2022 dan Nomor 17 Tahun 2022 tertanggal 10 Juni 2022.
“Penyesuaian harga ini untuk kesejahteraan petani tebu, saya menegaskan seluruh pabrik gula baik yang dikelola BUMN pangan, BUMN perkebunan maupun swasta memberikan harga lelang minimum Rp11.500 per kg,” jelas Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi kepada wartawan, Rabu, 22 Juni 2022, via Fin.
Baca Juga:Optimalisasi Jaringan Irigasi Tingkatkan Produksi Pertanian di PurwakartaAgus Mulya Terpilih jadi Ketua KONI Kabupaten Bandung Barat
NFA bersama Kemendag, tutur Arief, mendorong kestabilan harga gula di hulu tingkat petani serta hilir di tingkat konsumen, yang seperti diketahui harga acuan gula untuk hilir sebesar Rp13.500 per kg.
Menurut Ariet, hal tersebut sesuai dengan amanah Presiden Joko Widodo untuk mendorong percepatan swasembada gula dengan menata perbaikan hulu dan hilir komoditas gula.
“BUMN pangan ID FOOD, PTPN, swasta, asosiasi maupun pemerintah daerah dapat bersinergi dengan petani tebu rakyat untuk jaga keseimbangan hulu hilir untuk percepatan swasembada gula, tingkatkan kemitraan, perluas lahan, sinergi stakeholders lainnya, dengan begitu akan meminimalisir ketergantungan impor komoditas gula,” imbuh Arief
Kolaborasi penting sebagai perbaikan tata kelola pangan, pun sesuai dengan yang diamanahkan Presiden Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna DPR RI.
“Diperlukan sebuah orkestrasi yang baik antara kementerian/lembaga, BUMN, swasta dan daerah untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun peningkatan produksi pangan untuk potensi ekspor pangan Indonesia,” pungkas Arief Prasetyo Adi. (Jni)