KH Miftah Faridl : Sepanjang hanya Pemikiran Khilafah masih Ditolerir

Ketua MUI Kota Bandung Prof. Dr. KH. Miftah Faridl
Ketua MUI Kota Bandung Prof. Dr. KH. Miftah Faridl
0 Komentar

BANDUNG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung buka suara atas keberadaan kelompok pendukung ideologi khilafah, yang menamakan diri sebagai Khilafatul Muslimin. Kelompok tersebut telah terlacak di berbagai wilayah, seperti Medan, Jakarta, Cimahi, Semarang, Garut dan Bandung.

Ketua MUI Kota Bandung Prof. Dr. KH. Miftah Faridl, mengatakan kelompok apapun yang bersangkutan dengan perubahan konstitusi NKRI harus dihindari.

“Sepanjang hanya pendapat dan pemikiran tentunya, kalau menurut hemat saya ditoleril. Tetapi kalau diekspesikan dalam wujud perubahan konstitusi yang sudah disepakati tentu harus dihindari, sebab ini NKRI yang sudah dibangun lama. Harus kita utuh dalam konsensus UUD 1945,” ujarnya, Rabu (22/6)

Baca Juga:Indosat Ooredoo Hutchison Fokus pada Pengembangan Talenta Digital IndonesiaWaspada! SPBU Ini Terbukti Curang, Gunakan Remote Control untuk Kurangi Takaran

Sementara terkait kata khilafah, beber Miftah, sudah ada dalam Al Quran. Tetapi dalam Al Quran berarti sebagai wali Allah. Adam disebut Khalifah fil Ardhi. Kemudian setelah Rasul wafat, pengganti Nabi juga disebut khalifah Abu Bakar, Umar.

“Dilanjutkan walaupun pemerintahan Islam sudah berubah ke lebih yang demokratis karena dipilih, tapi kemudian menjadi monarki 100 tahun ummayah, 100 tahun abasiyah, nah ini mereka menggunakan kata-kata khilafah,” ungkapnya.

Inti dari penjelasan tersebut, bebernya, sejatinya orang yang memiliki pendapat adanya khilafah sebaiknya ditoleransi sepanjang bukan teroris dan tidak berniat mencederai NKRI.

“Orang yang mempunyai pendapat tentang adanya khilafah sepanjang betul-betul bukan teroris, menurut hemat saya sebaiknya ditoleransi saja. Tetapi kalau pemikiran khilafah itu dapat mengubah kesepakatan kita dengan berbagai macam ujian dalam perjalanan hidupnya, mestinya kurang pas,” tuturnya.

“Sebaiknya menjalankan ajaran Islam apa yang bisa kita lakukan hal-hal yang berkaitan dengan ibadah, norma-norma etika bermasyarakat tidak bertentangan dengan Islam, tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” sambungnya.

Ia menegaskan, bentuk organisasi apapun bisa diberi kesempatan, jika berisi Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

“Apalagi kalau kekhilafahan dipahami dengan monarcy tentu tidak sesuai,” paparnya.

Kelompok islam yang berniat mengubah konstitusi, tidak Pancasila. Sedangkan, Miftah mengatakan bahwa Pancasila itu Islami. Ia turut meluruskan pada masyarakat bahwa paham khilafah bukan terorisme.

Baca Juga:Harga Gula Kristal Putih 1Kg, Begini Penetapan dari Badan Pangan Nasional dan KemendagOptimalisasi Jaringan Irigasi Tingkatkan Produksi Pertanian di Purwakarta

“Entah dibuat opini atau entah salah karena salah menyikapi sampai diidentikan orang-orang yang memiliki paham khilafah itu dijadikan teroris. Islam tidak mengenal terorisme,” imbuhnya.

0 Komentar