PURWAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Bungursari, Polres Purwakarta menangkap pemuda berinisial IH (33), warga Desa Sukajadi, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, belum lama ini. IH diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kapolsek Bungursari, Kompol H. Budi Harto menjelaskan, pelaku meminjam sepeda motor rekannya yang bernama Dadan Suhendar (32) pada Sabtu, 14 Mei 2022 silam.
Korban yang tidak curiga, sambungnya, kemudian meminjamkan sepeda motor jenis Yamaha NMAX berwana hitam dengan nopol T-6322-IH.
“Awalnya pada Sabtu, 14 Mei 2022, sekira pukul 17.30 WIB pelaku datang ke rumah korban yang berada di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Kemudian pelaku meminjam sepeda motor Yamaha NMAX berikut dengan STNK-nya dengan alasan untuk main ke Purwakarta,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (23/6).
Baca Juga:Kemenag Tidak Mentolerir Tindakan Asusila PegawaiSering Membunyikan Tulang Leher? Begini Penjelasannya Menurut Dokter
Namun, hingga beberapa hari sejak dipinjam, motor tersebut tak kunjung dikembalikan pelaku. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan melaporkan pelaku IH ke Mapolsek Bungursari, Polres Purwakarta.
“Pelaku ini meminjam sepeda motor orang yang dikenalnya itu, tapi ternyata setelah beberapa hari tidak dikembalikan dan pelaku menghilang tanpa kabar. Korban kemudian melapor ke Polsek Bungursari dan penyidik kemudian melakukan penyelidikan,” ucap Budi.
Setalah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bawah pelaku berada di Kecamatan Keusal, Kota Serang, Provinsi Banten.
“Lalu pada Senin, 20 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku di Kecamatan Keusal, Kota Serang, Banten berikut,” ujar Budi.
Setelah dilakukan pengejaran ke Kecamatan Keusal, Kota Serang, Banten, petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti motor Yamaha NMAX beserta kunci motor dan STNK motor tersebut.
“Saat ini pelaku kami amankan di Mapolsek Bungursari beserta barang bukti satu unit Yamaha NMAX berwarna Biru bernomor polisi T-6322-IH, sebuah kunci, selembar STNK, satu unit handphone merek Xiaomi milik pelaku, dan KTP pelaku,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.