LOMBOK – Aksi tak senonoh dilakukan oleh Kakek Donjuan yang ternyata masih terbilang perkasa. Memasuki usia 65 tahun, kakek Donjuan berhasil memperdaya korbannya yang semuanya ternyata berstatus mahasiswi.
Melalui aksinya, Kakek Donjuan -nama samaran- berhasil meniduri lima orang mahasiswi yang tercatat berkuliah di Universitas Mataram (Unram) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), demikian dilansir via Jpnn.
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut diketahui usai Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) melapor kepada Polda NTB.
Baca Juga:SMK Negeri 1 Cipeundeuy Miliki Program MabostikuMendag Janjikan Minyak Goreng Rp 14.000, Ketersediaan Pangan dan Harga Terjangkau
“Iya, laporannya sudah kami tindak lanjuti dan sekarang masih ditangani,” jelas Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati seperti dihimpun dari JPNN NTB, Selasa (28/6).
Lebih lanjut lagi, Direktur BKBH Fakultas Hukum Unram Joko Jumadi mengungkapkan bahwa pihaknya menerima aduan 10 mahasiswi yang menjadi korban Kakek Donjuan. Akan tetapi hanya lima mahasiswi yang mengaku pernah ditiduri Kakek Donjuan.
“Identitas korban tidak bisa kami sampaikan karena mereka belum siap,” jelas Joko.
Joko menegaskan untuk mendukung sepenuhnya kepolisian dalam menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Kakek Donjuan sampai selesai.
Ia pun berharap agar polisi dapat mengungkap kebenaran perbuatan yang dituduhkan kepada Kakek Donjuan.
“Kami siap mendukung kebutuhan polisi, baik untuk menghadirkan saksi maupun kelengkapan alat bukti lainnya,” jelasnya. (Jni)