VIRAL – Usai viral kasus diduga singgung sara, Polemik Holywings yang sekarang ini sedang ramai disorot masyarakat berakhir dengan pencabutan izin dan penutupan 12 lokasi outlet Holywings di Jakarta.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan resmi mencabut izin usaha seluruh outlet “Holywings” sebanyak 12 lokasi outlet di Jakarta.
Perlu diketahui, bahwa isu penutupan berdasar atas penyinggungan sara bukan menjadi salah satu faktor utama pencabutan izin holywings, namun Pencabutan izin oleh DPMPTSP itu adalah berdasarkan dari rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta da Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Baca Juga:Hadits tentang Keutamaan Qurban, Lengkap DalilnyaCatatan Harian Dahlan Iskan: Protokol Puting
Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Benny Agus Chandra seperti dilansir dari “ppid.jakarta.god.id” di Jakarta, Senin, menyebutkan bahwa 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya adalah sesuai ketentuan dan membuat jera setiap pelanggaran.
“Sesuai arahan Gubernur (Anies Baswedan,red) untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Benny.
Kemudian, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengaku sudah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP dengan temuan sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.
Sertifikat standar KBLI 56301 adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dipunyai oleh operasional usaha bar, yaitu sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol dan makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.