Bukan Karna Promosi Miras Singgug Sara, Izin 12 Outlet Holywings Dicabut Karna Alasan Pelanggaran Ini
12 Outlet Holywings di Jakarta yang Izinnya dicabut adalah:
- Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara;
- Holywings Kalideres;
- Holywings di Kelapa Gading Barat;
- Tiger;
- Dragon;
- Holywings PIK;
- Holywings Reserve Senayan;
- Holywings Epicentrum;
- Holywings Mega Kuningan;
- Garison;
- Holywings Gunawarman; dan
- Vandetta Gatsu
Berdasar informasi lebih lanjut, Holywings Group pun ternyata melanggar sejumlah ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, perihal penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Pelaku usaha hanya mempunyai Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol dengan aturan penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Baca Juga:Hadits tentang Keutamaan Qurban, Lengkap DalilnyaCatatan Harian Dahlan Iskan: Protokol Puting
Padahal, kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, dari hasil pengawasan di lapangan, usaha itu (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya mempunyai Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.
“Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” paparnya seperti dilansir dari Fin via Fajar.
Rekomendasi dari dua OPD itulah yang menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk kemduian diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Maka dari itu, seluruh izin usaha dari 12 outlet Holywings Group dapat dicabut secepatnya. (Jni)