Kementerian Dalam Negeri mengumumkan 4 Provinsi dan 7 Kabupaten/Kota Penerima Penghargaan Batas Desa 2022

Kementerian Dalam Negeri mengumumkan 4 Provinsi dan 7 Kabupaten/Kota Penerima Penghargaan Batas Desa 2022
0 Komentar

Berdasarkan data tersebut maka Kementerian dalam Negeri setelah memperhatikan, menimbang dan memutuskan Provinsi, Kabupaten dan Kota dibawah ini sebagai penerima Penghargaan Batas Desa 2022:

I. Provinsi

A. Kategori Jumlah Peraturan Bupati Terbanyak dalam Kegiatan Penetapan & Penegasan Batas Desa Tahun 2022 (Provinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur)

B. Kategori Persentase Terbesar dalam Penyelesaian Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tahun 2022 (Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan)

II. Kabupaten/Kota

Baca Juga:Dikemas Menarik, Lebih dari 500 Audiens Antusias Membahas Akses Permodalan UMKMBantu DJP, BNI Buka Kerjasama Peningkatan Layanan Nasabah

Dengan Kategori Kesesuaian dengan Aspek Yuridis dalam Kegiatan Penetapan & Penegasan Batas Desa Tahun 2022: Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Takalar, Kabupaten Bantul,Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Banjar.

Rakornas Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) dihadiri secara luring oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas PMD, Kepala Bappeda dari 33 provinsi serta secara daring oleh pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Hadir pula secara luring, dalam kegiatan ini, perwakilan dari Deputi Bidang Pengembangan Regional, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Deputi Penataan Ruang dan Kawasan Strategis Ekonomi Kemenko Bidang Perekonomian,

Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa PDTT, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar Badan Informasi Geospasial.

Dengan adanya Penghargaan Batas Desa 2022, dapat memberikan stimulus Pemerintah Daerah Baik ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, agar serius mempercepat penetapan dan penegasan Batas Desa yang jelas dan tegas.

Laman:

1 2
0 Komentar