SUBANG-Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang Ahmad Fauzi mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 73 tahun 2022 yang mengatur pencatatan nama dalam dokumen kependudukan bertujuan agar tidak merepotkan dalam penulisan nama. Supaya lebih efesien dan menghindari nama yang multi tafsir.
Fauzi mengatakan, pemberlakuan peraturan sejak bulan April 2022. “Kalau yang sudah terlanjur dan lama ya tidak apa-apa,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat Subang soal aturan baru tersebut. Sosialisasi sekaligus berkaitan dengan permohonan pembuatan dokumen kependudukan ke kantor Disdukcapil Subang.
Baca Juga:KONI Subang Survei Venue Porprov Jawa Barat di GarutKecamatan Pamanukan Butuh Ruang Terbuka Hijau
“Selain langsung ke pemohon yang berkunjung ke kantor, kita juga aktif sosialisasi ke media sosial,” bebernya.
Dia mengimbau kepada masyarakat kabupaten Subang, jika ingin melakukan pergantian nama, bisa mendatangi Pengadilan Negeri Subang. Kewenangan untuk pergantian nama harus dilakukan di pengadilan.(ygo/ysp)