KRIMINAL-Mahasiswi berinisial HFR (23) melakukan penganiayaan terhadap petugas kepolisian berinisial RN karena dirinya kesal akibat ditegur saat melanggar lalu lintas di kawasan Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi memberikan keterangan bahawa peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB, berawal ketika anggota polisi lalu lintas melihat HFR melawan arus saat berkendara di bawah jembatan layang Kampung Melayu.
“Tiba-tiba pelaku saudari HFR dari arah Jatinegara menuju Tebet melawan arus. Selanjutnya akibat pelanggaran tersebut petugas memberhentikan motor yang dikendarai oleh pelaku,” kata Ahsanul di Jakarta, Kamis (30/6). Dilansir dari Antara.
Baca Juga:Kejari Subang Siapkan Kejutan Hari Bhakti AdhyaksaPemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional dan Siapkan Langkah Strategis Antisipasi Krisis Pangan Global
Ahsanul dalam keterangannya juga menambahkan, bahwa pelaku ternyata sempat menabrak petugas kepolisian ketika kendaraannya diberhentikan. Tak hanya itu, pelaku sampai memukul mulut hingga menendang kaki petugas kepolisian.
“Tiba-tiba saudari HFR langsung melakukan pemukulan pada petugas dengan tangan kanan sebanyak satu kali, selanjutnya menggigit, melakukan pemukulan pipi kanan dan bibir petugas hingga berdarah,” ujar Ahsanul.
Bahkan pelaku juga berusaha untuk merampas senjata milik anggota polisi yang dianiaya olehnya tersebut meski aksinya tidak berhasil.
Akibat dari perbuatannya pelaku kemudian langsung diamankan oleh Unit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Tindakan HFR ini bisa dipidanakan dengan Pasal 212 dan 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menjelaskan secara umum tentang perbuatan perlawanan atau ancaman terhadap abdi negara yang secara sah melaksanakan tugas dengan ancaman hukuman penjara mulai dari enam satu tahun enam bulan hingga hingga empat dan tujuh tahun.
Pihak kepolisian belum merinci, nama perguruan tinggi tempat HFR menimba ilmu.(erz)