JAKARTA – Izin 12 Outlet Holywings dicabut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Dicabutnya izin outlet itu tentu saja berakibat terhadap 3.000 karyawan Holywings yang disebut-sebut akan menjadi pengangguran..
Untuk mengatasi masalah itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji akan mencarikan solusi untuk karyawan eks. Holywings.
Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pihaknya akan memberi perhatian pada ribuan karyawan Holywings yang saat tidak bisa lagi bekerja.
Baca Juga:Perpustakaan Desa di Cicalengka, Fasilitas Warga Perkaya LiterasiCara Program Hamil Anak Kembar Laki-laki atau Perempuan, Bisa Langsung Coba Nih!
“Masalah ini menjadi perhatian kami bersama, ke depan kami carikan solusinya,” jelasnya kemarin.
Namun, Riza tidak menjelaskan dengan detail tentang solusi yang dimaksud. Tetapi, dia menegaskan bahwa Pemprov DKI telah mempunyai program pengentasan kemiskinan dan pengangguran.
“Program pengentasan kemiskinan, mengatasi masalah pengangguran, kami punya program-programnya yang setiap tahun kami memang upayakan bersama,” ungkapnya.
Diketahui, pada Selasa, 28 Juni 2022, Satpol PP DKI Jakarta menutup 12 gerai Holywings serentak di Jakarta dengan dasar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Penutupan itu atas permintaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI atas rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI dan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM DKI.
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas gabungan DKI Jakarta menemukan Holywings belum mengantongi sertifikat standar jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan disc jockey baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.
Baca Juga:Harga Sayuran di Petani Lembang Naik, Tanaman Rusak Dampak Cuaca BurukHarga Mobil Toyota Bulan Juli Naik, Ternyata Ini Alasannya
Bukan hanya soal itu, Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol.
jika cuma mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C.
Tim menemukan tujuh gerai mempunyai SKP, dan ada lima gerai lainnya tidak memiliki surat itu. (Jni)