SUBANG-Advokat Endang Supriadi, SH, MH resmi menjabat Ketua DPC Perhimimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Subang masa bakti 2022-2027. Endang mulai populer setelah melakukan praperadilan Polda Jabar dalam kasus dugaan Ijazah Palsu Bupati Subang Imas Aryumningsih tahun 2018 lalu.
Tidak hanya di wilayah hukum Jawa Barat, Endang pernah menangani sejumlah kasus lainnya seperti gelar perkara khusus di Polda Jambi. Endang dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua Harian DPN Peradi Dwiyanto Prihartono, SH, MH, mewakili Ketua Umum DPN PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan SH, MH di Aula Pemda Subang, Sabtu (27/7).
Acara dihadiri jajaran pengurus pusat Peradi, pengurus Subang serta perwakilan Peradi dari beberapa daerah di Jawa Barat. Hadir juga perwakilan Forkopimda Subang, para ketua ormas, dan partai, serta tamu undangan lainnya.
Baca Juga:419 Ekor Ternak di 11 Kecamatan di Kabupaten Subang Berisiko PMKPAN, Golkar dan PPP Komitmen Menangkan Capres di Daerah
Usai dilantik, Ketua Peradi Subang, H. Endang Supriadi menegaskan, bahwa dirinya akan menjalankan roda organisasi dengan sebaik mungkin, sesuai amanah yang telah diberikan kepadanya.
“Saya harus mengemban amanah ini dengan baik berdasarkan perintah Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tantang Advokat, bahwa tugas advokat untuk membantu menegakan supermasi hukum, juga membantu pemerintah di dalam melaksanakan proses peradilan, baik secara nasinonal, maupun secara khusus di Kabupaten Subang,” ujar Endang.
Setelah resmi dilantik, lanjut Endang, dirinya akan menggelar rapat internal, untuk menyusun program kedepan. Dia menegaskan, bahwa agenda penting Peradi adalah, membantu masyarakat dalam memperoleh keadilan.
Endang menegaskan, Peradi siap melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, membantu masyarakat kalangan atau golongan yang ekonomi lemah, ataupun masyarakat yang mampu. Kami akan tetap konsisten kepada jalur Undang-undang, Anggaran Dasar yang telah ditentukan oleh Dewan Pimpinan Nasional, Perhimpunan Advokat Indonesia,” pungkasnya.(adv/vry)