SUBANG-Bawaslu Subang mengingatkan partisipasi masyarakat, untuk menekan angka pelanggaran dalam Pemilu 2024 mendatang. Komisioner Bawaslu, Imanudin menegaskan, pada setiap pemilu tidak hanya Bawaslu saja yang hadir sebagai pengawas. Melainkan masyarakat secara luas harus menjadi bagian dari pengawas itu sendiri.
“Sifatnya pelenggaran itu ada temuan ada juga laporan. Laporan juga harus memiliki dua unsur ada syarat formil, ada syarat materil. Kita juga akan upayakan untuk mencegah pelanggaran pada setiap tahapan,” katanya.
Ke depan Imanudin menuturkan, jika malah kebanyakan laporan dari masyakarat, dibanding dari temuan Bawaslu, hal tersebut mungkin saja terjadi. Perlu diingat, itu bukan berarti laporan yang resmi.
Baca Juga:Soal Kepesertaan Non ASN, BPJamsostek Subang Koordinasi dengan OPDHearing dengan KONI dan Disparpora DPRD: Jangan Hanya Sekadar Ikut Porprov
“Seperti yang disebutkan tadi. Laporan resmi itu sekurangnya memiliki dua unsur. Unsur formil identitas pelapor dan alamat pelapor, kemudian unsur materilnya tempat kejadian dan pelaku itu harus ada. Baru itu dinyatakan laporan resmi,” tambahnya.
Menurut Imanudin, prosedur di Bawaslu memang begitu. Harus jelas siapa pelapornya? Siapa terlapornya? Dimana dan seterusnya.
Bawaslu tidak bisa memutuskan sendiri setiap pelanggaran. Melainkan melibatkan juga unsur kepolisian, dan unsur kejaksaan.
“Itu ada namanya sentra Gakumdu, atau senral penanganan hukum terpadu. Makanya, dalam setiap mengambil keputusan itu bukan Bawaslu saja melainkan dari 2 unsur tadi juga memberikan argumentasi pandangan hukumnya, ketika Bawaslu menangani dugaan pelanggaran,” katanya.
Kemudian dia juga menerangkan kerawanan pelanggaran pada pemilu dan pemilihan 2024 mendatang. Berdasarkan dari indeks kerawanan pemilu, pertama dapat dilihat dari sisi daftar pemilih. Menurutnya, dinamika daftar pemilih ini masih sangat dinamis.
“Kenapa disebut dinamis karena data meninggal, perubahan status dari TNI Polri ke sipil itu kan masih berubah-ubah. Kita uji petik pada tahun lalu, hasilnya ternyata masih banyak data yang meninggal itu tercatat,” jelasnya.
Berikutnya, kata Imanudin yakni kampanye. Kaitan dengan kerawanan pelanggaran di kampanye juga menjadi catatan tersendiri bagi Bawaslu. Dari catatan Bawaslu, ketetapan jadwal kampanye tersebut masih jarang diindahkan oleh peserta. Selain itu tempat kampanye juga dikatakan Imanudin akan menjadi pengawasan bagi Bawaslu.
Baca Juga:Cara Mengatasi Mata Bengkak akibat MenangisDugaan Penyelewengan Donasi Umat oleh ACT, Ini Respon Bareskrim Polri
“Jadwal sudah ditetapkan dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore kampanye. Misalnya, masih ada yang malam. Tempatnya, misal di sekolah atau ruang ibadah. Itu kan tidak boleh. Jadi kita awasi betul,” jelasnya.