SUBANG-BPJamsostek Subang telah melakukan koordinasi dengan OPD terkait usulan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2022 sesuai Inpres 2 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Subang No. 36 tahun 2021.
Kepala BPJamsostek Subang, Esra Nababan mengatakan, sampai Juni 2022 dari data kepesertaan Non ASN Kabupaten Subang di BPJamsostek Subang, baru terlindungi sebesar 50% dari seluruh OPD dengan jumlah TK 1.360 orang.
“Baru 2 dari 30 kecamatan yang mendaftarkan honorer/non ASN dalam BP Jamsostek dengan jumlah TK sebanyak 24 orang dan 4 dari 8 Kelurahan dengan jumlah TK sebanyak 41 Orang,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pasundan Ekspres, Senin (4/7).
Baca Juga:Hearing dengan KONI dan Disparpora DPRD: Jangan Hanya Sekadar Ikut PorprovCara Mengatasi Mata Bengkak akibat Menangis
Dia mengatakan, BPJamsostek mengharapkan bantuan dan dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang untuk perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi seluruh aparat desa. Mereka adalah ujung tombak pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Sesuai data kami, baru 4 dari 245 desa yang terdaftar dengan jumlah 59 TK Aparat desa,” jelasnya.
Bagian dari percepatan pelayanan terhadap peserta khususnya aparat pemerintahan desa. Saat ini sedang dilakukan proses kelengkapan administrasi untuk Pembayaran Santunan Jaminan Kematian dua orang aparat Desa Ranca Udik sebesar Rp 42 juta/orang (total Rp84 Juta).
“Dalam waktu dekat akan dibayarkan melalui transfer ke ahli waris,” ujarnya.
Sementara itu, saat ini coverage atau perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kabupaten Subang 305.346 orang yang terlindungi Jaminan Sosial Tenaga Kerja dari 711.978 orang masyarakat pekerja. Hal itu berdasarkan sumber BPS Subang dalam angka 2022.
“BPJamsostek Cabang Subang siap berkoordinasi dalam upaya peningkatan coverage tersebut agar seluruh masyarakat pekerja terlindungi dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja,” bebernya.
Sampai dengan akhir Juni 2022 atau Semester I 2022, BPJamsostek Subang telah menyerahkan santunan sebesar Rp27,1 miliar. Terdiri dari program Jaminan Hari Tua sebanyak 2.705 kasus dengan jumlah klaim Rp23.049.585.270, Jaminan Kecelakaan Kerja 2 kasus jumlah klaim Rp9.525.250, Jaminan Kematian 52 kasus jumlah klaim Rp2.502.000.000, Jaminan Pensiun sebanyak 151 kasus jumlah klaim 612.105.600 dan beasiswa 132 kasus dengan jumlah klaim Rp643.500.000.
Baca Juga:Dugaan Penyelewengan Donasi Umat oleh ACT, Ini Respon Bareskrim PolriTidak Melaut Karena Cuaca Ekstrem, Nelayan Terpaksa Berutang Penuhi Kebutuhan Keluarga
Terbaru, BPJamsostek Subang secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada keluarga Ravi Putratama Ruslan. Besarnya Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp190.000.000, Jaminan Hari Tua Rp1.208.508 dan Jaminan Pensiun Rp. 642.600.