BANDUNG BARAT-Polres Cimahi belum terima laporan pihak keluarga dari calon jemaah haji furoda yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia Travel. Diketahui, sebanyak 46 calon haji gagal menunaikan ibadah ke tanah suci karena menggunakan visa tidak resmi dari perusahaan tersebut.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan menyatakan, kepolisian baru bertindak jika sudah diterima laporan dari pihak yang merasa dirugikan akibat praktik ilegal PT Alfatih Indonesia Travel.
“Hingga detik ini kami belum terima laporan, jika sudah ada yang melapor, akan ditindaklanjuti,” kata Imron, Selasa (5/7).
Baca Juga:Masuk Ke Taiwan, Produk Mie Instan asal Indonesia dan Jepang Ditolak, Ada Apa?Harga HP Realme 1 Jutaan Tahan Air dan Tahan Banting! Nyesel Gak Beli
Pihaknya belum bisa mengungkap unsur pidana yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel karena belum ada aduan dari pihak korban. Kepolisian akan menunggu keterangan terlebih dahulu dari pihak pelapor.
“Untuk unsur pidananya mungkin bisa disampaikan nanti karena sampai sekarang kan belum ada yang laporan,” ungkap Imron.
Berdasarkan keterangan Kementerian Agama (Kemenag) Bandung Barat, lanjut dia, perusahaan tersebut mencantumkan alamat palsu kantornya di Lembang.
“Perusahaan travel Alfatih tidak terdaftar di Kemenag, ketika alamatnya dicek, ternyata bukan travel melainkan penginapan. Jadi patut diduga alamatnya palsu,” ujarnya.
Kepala Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Bandung Barat, Didin Saepudin mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan imigrasi dan Kemenag pusat untuk mendapatkan alamat PT Alfatih Indonesia Trave, termasuk identitas serta alamat calon haji furoda.
“Saat ini kami masih melakukan penelusuran dan mengumpulkan data dan memeriksa keberadaan pasti kantor perusahaan travel tersebut,” kata Didin.
LIHAT JUGA: Tiga Warga Kabupaten Bandung Barat Gagal Berhaji, Tertipu Agen Travel Ilegal
Ia pun meminta agar pihak korban yang merasa dirugikan segera melaporkan diri ke Kemenag setempat. “Kepada pihak keluarga yang mungkin saja ada di Bandung Barat atau di mana saja mohon segera melaporkan diri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan kota setempat,” ungkapnya.
Baca Juga:Idul Adha 2022 Berapa Hari Lagi? Ini Jadwal LengkapnyaCatatan Harian Dahlan Iskan: Musim Panas
Puluhan jemaah itu termakan iming-iming untuk berangkat haji secara instan menggunakan jasa perusahaan travel PT Alfatuh Indonesia Travel dengan biaya Rp200 juta sampai Rp300 juta. Melihat ongkos pendaftaran haji furoda yang fantastis itu, Didin berencana untuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya.