“Besok saya ada rencana akan berkoordinasi dengan Pak Kapolres, tadi sudah janjian. Karena orang-orang yang seperti ini tentu saja merugikan masyarakat dan kami sebagai aparatur pemerintah wajib hukumnya untuk melindungi masyarakat,” kata Didin.
Perusahaan travel haji tersebut diduga telah melakukan penipuan terhadap puluhan jemaah dengan menawarkan iming-iming berangkat haji dengan jalur cepat atau instan. Namun Didin tidak mau berspekulasi lebih jauh, jika ada pelanggaran pidana pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Saya bukan ahlinya menilai (pidana) itu, biarlah nanti kalau yang menangani itu ahlinya (kepolisian), jadi saya tidak dalam kapasitas apakah ini pidana atau perdata karena kan setiap orang yang mau menggugat itu harus punya legal standing,” ucapnya.
Baca Juga:Masuk Ke Taiwan, Produk Mie Instan asal Indonesia dan Jepang Ditolak, Ada Apa?Harga HP Realme 1 Jutaan Tahan Air dan Tahan Banting! Nyesel Gak Beli
Seperti diketahui, sebanyak 46 warga negara indonesia (WNI) gagal berhaji karena menggunakan visa tidak resmi. Tiga warga di antaranya tercatat berdomisili di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
(eko/sep)