PURWAKARTA-Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta (Kejari) Yulitaria, SH., MH., menegaskan kejaksaan adalah pengacara negara bukan pengacara personal atau pribadi. Tapi, sambungnya, pengacaranya ini di bidang perdata bukan pidana.
“Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara, red) memiliki tiga tugas, yakni bantuan hukum, pelayanan hukum, dan penerangan hukum,” kata Yulitaria kepada wartawan usai kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dengan Kejari Purwakarta tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Aula Kantor Kejari Purwakarta, Selasa (5/7).
Yulitaria juga mengapresiasi Pemkab Purwakarta yang telah memberikan kepercayaan kepada pihaknya dan hal itu merupakan suatu penghargaan tinggi bagi Kejari Purwakarta.
Baca Juga:Walikota Bandung: Pemkot Berikan Kebebasan Bangun Rumah Ibadah sesuai ProsedurGeger! Kerangka Manusia Ditemukan masih Duduk di Cileunyi Bandung
“Kami ini adalah pengacara negara yang pada dasarnya membela bapak-bapak (para Kepala OPD, red) sekalian. Asalkan kami ada (diberikan, red) Surat Kuasa Khusus (SKK), maka kami siap membela. Sehingga, dapat memberikan ketenangan kepada bapak-bapak dalam bekerja,” ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, Kejari tak hanya membantu bilamana para kepala OPD ini membutuhkan bantuan hukum, tapi, pihaknya juga siap memberikan pelayanan hukum.
“Pengacara negara harus dapat memberikan pelayanan hukum untuk memberikan rasa nyaman kepada bupati beserta jajarannya. Ingat, bupatinya, bukan personalnya,” ucapnya.
Yulitaria juga meminta kepada para pejabat untuk tidak takut datang ke Siliwangi (nama jalan di mana Kejari berada).
“Di bawah kepemimpinan Pak Burhanuddin (Jaksa Agung RI, red) Kejaksaan telah banyak berubah. Lebih mengutamakan hati nurani. Bahkan, dalam penyelesaian suatu kasus pun kami lebih mengutamakan RJ (Restoratif Justice, red),” katanya.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika berharap dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, maka permasalahan hukum perdata yang berkaitan dengan Pemkab Purwakarta dapat terselesaikan dengan baik sehingga tidak menghambat proses pembangunan.
“Kesamaan pandangan dan langkah-langkah tepat dibutuhkan dalam penyelesaian perdata. OPD selaku perangkat teknis Pemda pun bisa mendapatkan pendampingan hukum. Sehingga langkahnya sesuai dengan perundang-undangan dan mengantisipasi permasalahan hukum yang bisa berdampak di kemudian hari,” ujarnya.
Baca Juga:Ide Usaha Modal Kecil, Oyan Cell Pagaden Barat Buka Agen Pulsa dan Toko SepatuSederet Fakta Tentang Wika Salim, Penyanyi Cantik Ini Ternyata…
Bupati yang akrab disapa Ambu Anne ini pun mengapresiasi kinerja Kejari Purwakarta, khususnya di bidang Datun. “Yakni dapat mengamankan aset daerah, menagih piutang daerah dan kerja sama lainnya,” ucap Ambu Anne.