Sempat Dihentikan Sementara Waktu, Kunjungan ke Lapas Purwakarta Dibuka Lagi dengan Perketat Protokol Kesehatan

Sempat Dihentikan Sementara Waktu, Kunjungan ke Lapas Purwakarta Dibuka Lagi dengan Perketat Protokol Kesehatan
SOSIALISASI: Warga binaan pemasyarakatan saat mendengarkan sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor Pas-12.Hh.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar. (Dok Humas Lapas Kelas IIB Purwakarta)
0 Komentar

PURWAKARTA-Sudah lebih dari dua tahun pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19. Salah satu imbasnya, layanan kunjungan keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Purwakarta pun dihentikan sementara waktu. Layanan video call pun diberlakukan sebagai gantinya.

Namun kini, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor Pas-12.Hh.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, maka Lapas Kelas IIB Purwakarta bakal kembali membuka layanan kunjungan keluarga WBP.

Kalapas Kelas IIB Purwakarta, Sopiana, kunjungan bagi warga bina bakal dibuka pada, Senin, 11 Juli 2022 mendatang. Sebelum dimulainya kunjungan tersebut, pihaknya menyosialisasikan terlebih dahulu kepada seluruh WBP.

Baca Juga:Begini Pesan Ambu Anne pada Puncak HUT Bhayangkara ke 76 Polres PurwakartaKementerian Perdagangan Segera Luncurkan Minyak Goreng Kemasan sesuai HET

“Kami sampaikan dulu kepada WBP berbagai peraturan terkait dengan pelaksanaan kunjungan secara langsung di Lapas Kelas IIB Purwakarta sesuai dengan surat edaran tersebut. Juga tentang pembinaan yang melibatkan pihak luar,” ucap Sopiana kepada wartawan, Selasa (5/7).

Pihaknya pun menerapkan beberapa syarat dan pemeriksaan yang ketat untuk keluarga WBP yang akan berkunjung. Di antaranya, keluarga WBP wajib menunjukkan identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan wajib melakukan suntik booster.

“Identitas seperti KTP dan KK itu wajib. Berikutnya, pengunjung harus sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster). Bagi yang belum menerima vaksin lengkap, wajib menunjukkan hasil rapid test/swab test dengan hasil negatif. Selain itu, kami lakukan pemeriksaan barang bawaannya dan pemeriksaan badan,” katanya.

Meskipun kunjungan secara tatap muka telah dibuka, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan kepada keluarga WBP yang akan berkunjung. Seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan lainnya.

0 Komentar