Izin Sudah Dicabut, ACT Tetap Lakukan Operasi Kegiatan Sosial

Izin Sudah Dicabut, ACT Tetap Lakukan Operasi Kegiatan Sosial
Izin Sudah Dicabut, ACT Tetap Lakukan Operasi Kegiatan Sosial
0 Komentar

Nasional – Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kabupaten Garut, Jawa Barat, tetap melaksanakan operasi kegiatan sosial yang sudah diprogramkan walaupun saat ini izin pengumpulan dana sudah dicabut Pemerintah Pusat.

“Kami masih fokus melayani masyarakat,” ungkap Kepala Cabang ACT Kabupaten Garut Muhammad Dani Ramdani saat ditemui wartawan di kantor Cabang ACT Garut, Rabu 6 Juli 2022.

Ia memaparkan mengenai ACT sebagai organisasi kemanusiaan hanya terjadi di pusat tidak berdampak ke daerah.

Baca Juga:Saung Empang Miliki Konsep Lesehan di Atas Kolam IkanPKM Pamanukan Gencar Sosialisasi Pencegahan Stunting

Ia menjelaskan organisasi ACT tetap berjalan, yang dibekukan oleh pemerintah yaitu dalam penggalangan dananya.

“Sebab yang dibekukan itu penggalangan dananya, bukan organisasinya,” ungkap Dani.

Ia merinci ACT di Kabupaten Garut masih aktif melaksanakan gerakan sosial membantu masyarakat yang memerlukan pertolongan, seperti membantu orang miskin, memberikan bantuan bagi korban kebakaran, bencana alam dan sebagainya.

Berhubungan dengan masalah pengelolaan dana, kata dia, ACT di daerah tidak mengelolanya, semua kebutuhan daerah diberikan oleh ACT pusat.

“Itu (dana) bukan kami yang mengelola, semua murni diberikan oleh pusat lalu kami menyalurkan, setelah sebelumnya kami mengajukan terlebih dahulu,” katanya.

Ia mengungkapkan karyawan ACT Garut tercatat sebanyak enam orang yang mendapatkan gaji setiap bulan sesuai upah minimum kabupaten, sedangkan jumlah sukarelawan kurang lebih dua ribuan orang.

Ia menginformasikan seluruh orang yang terlibat di ACT Garut bekerja secara ikhlas karena sifatnya kemanusiaan, bahkan seringkali mengeluarkan uang individu untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Murni ingin menolong sesama karena bersifat kemanusiaan, jadi kami tidak memikirkan gaji, bahkan kami harus mengeluarkan uang pribadi untuk menolong orang lain,” katanya.

Baca Juga:100 Rumah Tidak Layak Huni, Pemdes Rawamekar Usulkan Program RutilahuSimak! Gejala dan Penyebab Kanker Usus Besar

Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022, mengenai adanya kemungkinan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa laporan dugaan penipuan dan keterangan pemalsuan akta otentik dengan terlapor petinggi organisasi kemanusiaan ACT yakni Ibnu Khadjar dan Ahyudin. (fin/yni)

0 Komentar