“Saya mengapresiasi keberanian korban dan saksi korban untuk speak up, melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya. Hal tersebut memiliki dampak yang luar biasa karena atas keberaniannya, kasus kekerasan seksual ini terungkap dan dapat segera ditangani proses hukum serta pemulihannya, dan yang paling penting adalah mencegah bermunculan korban-korban lainnya,” tandas Menteri PPPA.
Sementara penegakan hukum terus diupayakan terhadap berbagai kasus kekerasan seksual di Indonesia, KemenPPPA bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyiapkan berbagai peraturan pelaksana implementasi UU TPKS baik melalui Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.(rls/ysp)