BANDUNG-Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2022 tahap 2 telah diumumkan.
Daftar ulang dimulai 11 hingga 12 Juli 2022. Proses daftar ulang dilakukan orang tua secara mandiri/luring ke sekolah tujuan dengan membawa dokumen asli untuk diperlihatkan kepada panitia PPDB.
Menyerahkan fotokopi dokumen (tidak perlu dilegalisir jika dokumen asli sudah diperlihatkan).
Baca Juga:Awas! Ada Aplikasi MyPertamina Palsu Bisa Kuras Rekening, Begini Cara MenghindarinyaDukung Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelecehan Santriwati di Jombang, KemenPPPA: Tidak Terjadi Lagi di Lembaga Pendidikan
Berikut dokumen yang harus dibawa saat mendaftar ulang antara lain (1) dokumen persyaratan, (2) ijazah/surat keterangan lulus, (3) akta kelahiran/surat keterangan lahir Kartu keluarga (minimal satu tahun), (4) KTP, (5) Buku rapor (semester 1 s.d. 5), (6) Surat tanggung jawab mutlak orang tua, (7) bukti tanda diterima (8) siapkan bukti tanda diterima dan di-print dari website PPDB.
Perlu diingat, calon peserta didik yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang. Apabila tidak mendaftar ulang dinyatakan mengundurkan diri.
“Bagi calon peserta didik yang tidak mendaftar ulang sesuai jadwal tanpa pemberitahuan dianggap mengundurkan diri,” tulis @disdikjabar.(disway/ysp)