SUBANG – Masa kampanye pada pemilu 2024 mendatang hanya 75 hari.
Waktu kampanye itu menjadi kendala bagi calon legislatif untuk mengenalkan ke masyarakat. Namun di satu sisi, batasan waktu tersebut bisa menghemat biaya kampanye.
Ketua KPU Kabupaten Subang Suryaman mengatakan, masa kampanye 75 hari pada pemilu 2024 sesuai dengan instruksi dari pusat. Tujuannya mengurangi potensi terjadinya perpecahan antar masyarakat.
KPU sudah sudah memberikan informasi megenai aturan tersebut saat roadshow dan launching tahapan pemilu 2024 beberapa waktu yang lalu.
“Informasi tersebut sudah kami sampaikan ke parpol di Subang,” bebernya.
Baca Juga:LBH Al-Baehaqie Layani Bantuan Hukum GratisAlami Luka Bakar, Korban Kebakaran Dirawat Intensif
Ketua Harian DPD PAN Subang Suherlan mengatakan, sudah melakukan edukasi sekaligus pembinaan kepada kader berkaitan masa kampanye yang selama 75 hari.
“Maka dari itu, dari awal atau sebelum pelaksanaan pemilu, kita sudah dari jauh hari melakukan edukasi dan pembinaan kepada para kader-kades kami,” bebernya.
Sementara itu, DPD tengah menyiapkan inovasi yang akan dilakukan PAN untuk meraih 10 kursi DPRD Subang.
“Pastinya akan ada inovasi untuk pemenangan pemilu 2024,” katanya.
Ketua Fraksi PAN DPRD Subang Lutfi Isror mengatakan, aturan 75 hari untuk kampanye menjadi kendala terutama bagi kader-kader yang baru. Mereka membutuhkan waktu yang lama untuk mengenalkan diri ke masyarakat.
Lutfi menyampaikan, DPD PAN Subang telah mengantisipasi berkaitan dengan aturan 75 hari kampanye, yakni melalui pembinaan terhadap kader. (ygo/ysp)