Digugat, Pemilik MS Glow Harus Bayar Denda Rp.360 Miliar ke PT PS Store Glow Bersinar Indonesia

SALING KLAIM: Kantor PT Kosemtika Global Indonesia di Jalan Rungkut Industri III dimohonkan sebagai sita jaminan dalam gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia. (Allex Qomarullah/Jawa Pos)
SALING KLAIM: Kantor PT Kosemtika Global Indonesia di Jalan Rungkut Industri III dimohonkan sebagai sita jaminan dalam gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia. (Allex Qomarullah/Jawa Pos)
0 Komentar

Pihak tergugat dinilai melakukan tindakan melawan hukum lantaran menggunakan merek dagang MS Glow yang mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow dan merek dagang Pstore Glow.

“Pihak tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat  Rp 37,9 miliar,” kutipan putusan majelis hakim dalam dokumen yang diberikan Arman Hanis. (Jni)

0 Komentar