“Mudah-mudahan momentum HAN 2022 ini dapat menggugah berbagai macam pihak dalam penanganan isu-isu anak, khususnya pada perlindungan khusus anak. Sering kami sampaikan yang jauh lebih penting untuk dilakukan dan menjadi komitmen kita bersama dalam menangani darurat kekerasan seksual di Indonesia adalah dengan tindakan preventif pada hulunya daripada hanya menyelesaikan di hilir semata,” jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, komitmen KemenPPPA dalam menuntaskan berbagai macam isu kekerasan terhadap anak dengan terus menyuarakan dan menyosialisasikan tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), salah satunya dengan melibatkan anak-anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P).(rls/ysp)