Chandra menjelaskan beberapa langkah yang dianggap perlu dilakukan pihak ponpes, pemerintah, dan aparat penegak hukum.
“Saya kira perlu ada pemisahan tempat pendidikan antara santri laki-laki dan perempuan dengan radius yang jauh,” kata Chandra kepada JPNN.com.
Dia juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum bertanggung jawab untuk mengambalikan nama baik Ponpes Shiddiqiyyah.
Baca Juga:Guru Honorer Gembira Menu SSCASN Berubah, Peserta PPPK 2022 Siapkan Diri193.954 Guru Lulus PG Jadi Prioritas Isi Formasi PPPK 2022
“Karena dari sanksi publik sudah membuat berat pondok untuk kembali bangkit,” lanjut dia.
Chandra juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak menunjukan kekuatannya dengan mengerahkan banyak personil dalam menangani kasus seperti ini.
Sebelumnya, Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy telah membatalkan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang. Dia mengatakan keputusan tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.
“Ini, kan, menarik perhatian langsung Pak Presiden, sesuai dengan arahan beliau supaya dibatalkan,” ujar Muhadjir Effendi. Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) sempat mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Kamis (7/7).
Hal itu dilakukan karena sikap pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Kiai Muchtar Mu’thi yang dinilai menghalangi upaya kepolisian menangkap tersangka kasus pencabulan Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).
Mas Bechi yang merupakan anak Kiai Muchtar Mu’thi telah berstatus tersangka kasus pencabulan terhadap lima santriwati. (mcr9/jpnn/ysp)