Polda Jabar Gagalkan Penyulundupan Gas Subsidi, Per Bulan Negara Dirugikan Rp8 Miliar

Polda Jabar Gagalkan Penyulundupan Gas Subsidi, Per Bulan Negara Dirugikan Rp8 Miliar
Polda Jabar Gagalkan Penyulundupan Gas Subsidi, Per Bulan Negara Dirugikan Rp8 Miliar
0 Komentar

SUBANG-Polda Jabar berhasil mengagalkan penyeludupan gas elpiji di Desa Tanjung Rasa Kecamatan Patokbeusi, Kamis dini hari (14/7). Aksi Polda Jabar ini dilakukan oleh Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang melakukan penindakan penyalahgunaan, pengangkutan, dan penyimpanan perniagaan bahan bakar gas.

Polisi mengamankan sebanyak 64 tabung berukuran 50 kilogram. Gas itu rencananya akan dijual ke Cirebon, Tanggerang dan Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, lokasi yang disidak merupakan penyulingan gas LPG bersubsidi. Gas tersebut dialihkan dari subsidi ke non subsidi.

“Ini kita lakukan penyelidikan selama empat hari, akhirnya kita langsung ungkap,” ungkapnya kepada media.

Baca Juga:Pemda Tekan Percepatan Penurunan StuntingMau Pilih yang Mana? Berikut Rekomendasi Warna Hijab yang Cocok untuk Baju Warna Navy

Berawal dari laporan masyarakat yang merasa aneh ada mobil tangki kerap datang pada malam hari di lokasi. Mobil tangki berlabel vendor PT Elpindo dari kilang eretan Indramayu rencana akan mengirim ke Majalengka, namun di tengah perjalanan dibawa ke Subang untuk dikurangi isinya.

“Jam 04.00 WIB dini hari ketika tim melakukan penyeldikan, langsung melakukan penggrebekan, sopir pembawa tangki kabur,” jelasnya.

Polisi berhasil mengamankan penanggungjawab dan penyuling gas elpiji tersebut, termasuk satu tangki yang sudah dimodifikasi, satu alat sedot berbentuk genset, satu truk bermuatan tabung 50 kilogram, dan satu truk Pertamina bertuliskan PT Elpindo.

“Pprogram subsidi dialihkan ke non subsidi, dua bulan beroperasional. Perbulannya negara dirugikan Rp8 miliaran,” jelasnya.

Pelaku dikenakan pasal UU No 35 tahun 2001 tentang Migas yang dirubah ke UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 62 UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penanggung jawab penyulingan TS melakukan aktitas yang merugikan negara itu pada malam hari untuk menghindari kecurigaan kepolisian. Ketika tangki LPG subsidi datang, langsung dilakukan penyelangan untuk dimasukan ke tabung non subsidi ukuran 50 kilogram.

“Satu tangki isi 20 ton, disuling menjadi 3-5 ribu kilogram. Sehari bisa mengisi 64 tabung. Ini baru 2 bulan dilakukan,” katanya.(ygo/ysp)

0 Komentar