Viral Perseteruan MS Glow dan PS Glow, Begini Masalahnya

PS Glow dan MS Glow
PS Glow dan MS Glow
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES – Belakangan ini media sosial ramai dengan perseteruan Ps Glow dan MS Glow, yang dimiliki 2 pengusaha muda, yakni Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan istri Shandy Purnamasari pemiik MS Glow dan Putra Siregar, pemilik PS Glow.

Tidak banyak juga mungkin yang tau awalnya perseteruan PS Glow dan MS Glow bagaimana, sehingga tiba-tiba saja Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengumumkan pemenang terkait sengketa merek, yang disengketakan oleh MS Glow dan PS Glow.

MS Glow dan PS Glow memang diketahui saling gugat di dua pengadilan yang berbeda. MS Glow menggugat PS Glow di Pengadilan Niaga Medan, sedangkan PS Glow menggugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Baca Juga:Komitmen Dukung Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan, Pemerintah Sesuaikan Tarif Pungutan Ekspor CPO dan TurunannyaIni Sebabnya Kenapa Citayam Fashion Week Populer

Pengacara MS Glow, Arman, mengklaim jika pihak MS Glow sudah mencatatkan mereknya dan telah mendapatkan sertifikat.

“Ya artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar. Tetapi siapa duluan yang mendaftar, siapa duluan yang mendapatkan sertifikat,” tuturnya

Arman menyatakan bahwa pihak MS Glow yang lebih dulu mendaftarkan mereknya dan menerima sertifikat. Meski dirinya mengaku tidak bisa merinci tanggal pendaftarannya, dirinya berani menjamin bahwa MS Glow lebih dulu mendaftarkan mereknya.

“Itu (tanggal pendaftaran) harus saya lihat dokumen lebih jelas, saya bukan orang yang asal ngomong. Jadi saya harus lihat dokumen supaya jelas. Artinya saya bisa pastikan MS Glow lebih duluan mendaftar dan duluan menerima sertifikat mereknya,” tegasnya.

Namun kini MS Glow ternyata kalah lawan PS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya. Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang ‘Ms Glow’.

Gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022 dengan hasil putusan dikabulkan sebagian. Isinya, antara lain adalah pihak Juragan 99 Harus membayar Rp 37,9 miliar ke PS Glow. (idr)

0 Komentar