SUBANG-Pemerintah pusat mewacanakan uji emisi kendaraan bermotor. Bagi kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun, harus bersiap melakukan uji emisi. Jika belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi, maka bisa membayar pajak lebih mahal saat perpanjangan STNK nanti.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang melalui Fungsional Bidang Emisi, Deni mengatakan, kabar mengenai uji emisi yang tidak lulus, bisa berpengaruh terhadap denda pajak pihaknya belum mengetahui. Kabar tersebut, pihaknya belum mendapatkan instruksi dari pusat. “Kabar itu kan masih wacana. Kita belum mendapatkan instruksi,” ujarnya.
Deni menuturkan, pihaknya akan mengimplementasi kan aturan tersebut, ketika instruksi dari pusat sudah ada. “Saat ini masih belum ada arahan mengenai uji emisi. KIR masih berpatokan kepada Perbup,” tuturnya.
Baca Juga:Mas Bechi Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Pidana 7 Hingga 12 Tahun PenjaraKuasa Hukum: Brigadir J Kemungkinan Tewas antara Magelang Jakarta
Dijelaskan Deni, ukuran emisi kriterianya bahan bakar bensin atau pertalite yang berkaitan dengan STNK, harus memenuhi standar untuk pengujian mulai dari 1,5-120 Co2 AC. “Jika kurang atau melebihi ambang batas atau lebih, maka gagal lolos. Untuk uji emisi pengendara harus membawa STNK,” katanya.
Deni menyampaikan, dari bulan Januari hingga Juni 2022, pihaknya sudah menguji emisi dan KIR angkutan barang sebanyak 1.000 kendaraan. “Dari kendaraan bahan bakar bensin, solar, yang jelas angkutan barang, bus dan lainnya,” terangnya.(ygo/vry)