NASIONAL-Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi diluncurkan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga memudahkan masyarakat hingga tidak perlu lagi daftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Hal ini juga dipertegas oleh keterangan dari Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo yang mengatakan bahwa integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.
“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” kata Suryo.
Baca Juga:Parpol Baru Siapkan VerifikasiTok! MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Kesehatan
Di sisi lain, pihak dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor telah melakukan kerja sama dengan Disdukcapil dalam mengintegrasikan NIK jadi NPWP.
“Data WP tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir,” pungkasnya melansir dari CNN Indonesia.
Ia juga menjamin keamanan dari setiap data wajib pajak yang dilindungi oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).(erz)