SUBANG – Empat pelaku pencurian sepeda motor diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Subang setelah melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah hukum Polres Subang. Dari keempat pelaku dua diantaranya dihadiahi timah panas pada bagian betis setelah mencoba melawan petugas.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, tiga pelaku diamankan yang menjadi eksekutor masing-masing berinisial TH (32) warga Sukasari Subang, KH (32) warga Subang, U (32) warga Pusakanagara Subang. Sementara seorang pelaku inisial K (30) warga Subang ditangkap sebagai penadah.
“Pelaku yang berhasil kita amankan sebanyak empat orang, tiga pelaku merupakan pelaku curanmornya dan satu orang pelaku penadah. Pelaku inisial TH dan KH merupakan residivis terpaksa kami tembak karena saat diamankan sempat melawan petugas,” ujar Sumarni.
Baca Juga:Korsleting Listrik, Rumah dan Kios di Purwadadi Terbakar Mobil Aspirasi Kampung Juara Medukung Gerakan Literasi di Cianjur
Lanjut Sumarni, dari hasil pengembangan kasus curanmor itu, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak delapan unit sepeda roda dua hasil curian, serta beberapa kunci later T yang biasa digunakan para pelaku.
“Modus operandi masih biasa menggunakan kunci later T untuk membobol kontak motor,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP terkait Penadah Barang Curian.
“Adapun pasal yang dikenakan pasal kasus curanmor ini 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan dengan ancaman paling lama tujuh tahun. Sementara untuk penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP dan ancaman pidana empat tahun penjara,” katanya.
“Untuk masyarakat nanti nomor rangka sepeda motor dari hasil pencurian akan kami informasikan melalui media sosial Polres Subang, kalau ada yang cocok sesuai surat-surat langsung saja datang ke Polres Subang,” kata Sumarni menambahkan.(ygo)