Sejumlah Perkara Diumumkan Kejaksaan Negeri Subang, Kasus SPPD Fiktif DPRD Subang Disebut Berpotensi Ada TSK Baru

SPPD Fiktif DPRD Subang
Kepala Kejaksaan Negeri Subang beserta jajaran
0 Komentar

SUBANG – Pasca bebasnya Mantan Sekretaris DPRD Subang dari Lapas Subang beberapa waktu yang lalu, di hari Bhakti Adhyaksa, pihak Kejaksaan Negeri Subang merilis beberapa kasus yang sedang dalam penanganan.

Termasuk kasus yang menjerat Mantan Sekda Subang tersebut, pihak Kejaksaan Negeri menyatakan ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara SPPD fiktif DPRD Subang.

Penjelasan tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Subang Aep.S SH dalam rilis kepada media-media di Kabupaten Subang, di ruangan pojok Adhyaksa Kejaksaan Negeri Subang.

Baca Juga:Dikunjungi Petinggi Perusahaan Dana Investasi Infrastruktur JOIN dari Jepang, Menko Airlangga Ajak Kembangkan Sistem Smart City di Ibu Kota NusantaraForum KTT W20: Menko Airlangga Serukan Recover Together and Recover Equally serta Sampaikan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan  

Kepala Seksi Pidana kHusus Kejaksaan Negeri Subang Aep.S, megatakan mengenai perkara SPPD fiktif DPRD Subang kemungkinan akan ada tersangka baru, dimana perkara tersebut dilakukan pengembangan secara berkala.

“Sejauh ini kita trus berupaya untuk memeuhi barang bukti, kalau cukup kemungkinan itu ada,” terangnya.

Yang tak kalah menarik, Pihak Kejaksaan juga merilis soal perkara tanah Pelabuhan Patimban, hingga hari ini Kejaksaan Negeri Subang masih lid khusus, untuk menangani kahsus mafia tanah.

Menurut keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Subang, I Wayan Sumertayasa SH, MH melalui, kasi pidsus kejaksaan negeri Subang Aep saepuloh, menyebut masih dalam tahap pemintaan keterangan keterangan.

“Meskiun ini sudah berjalan agak lama dari 2018 hingga 2022, tetapi kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan lainnya,” ungkapnya.

Pihak kejaksaan Negeri Tinggi Subang, telah memanggil 30 saksi, termasuk pihak KSOP, Desa, Camat, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Dimana dalam pengumpulan permintaan para saksi mengarah kepada salah satu calon tersangka, namun sampai sekarang belum cukup bukti yang kuat, untuk ditetapkan menjadi tersangka,” tambahnya.

Baca Juga:Penyelenggaraan Tinggal 3 Bulan, Anggaran Porprov 2022 Masih MisteriusIRDA Subang Mulai Periksa Sejumlah OPD

Kita juga sudah menggelar ekspos ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat prihal perkara tanah timbul tersebut, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa naik ke tahap selanjutnya. (ygo/idr)

0 Komentar