SUBANG-Menanggapi pembangunan pasar Pujasera oleh Koperasi pedagang, Kepala BP4D Kabupaten Subang Hari Rubianto menegaskan, BP4D ada di posisi perencanaan. Jika dilihat pembangunan yang dilakukan pihak koperasi, hal tersebut merupakan kewenangan dari Bidang Aset BKAD Kabupaten Subang.
“Kalau untuk perencanaan, itu bidang kita. Tapi itu pendirian, kan di lahan aset pemda ya,” ujarnya.
Mengenai pembangunan yang dilakukan oleh koperasi, Hari menyebut bagus. Disamping tidak menggunakan APBD, tapi nantinya akan bisa menjadi kendala karena itu merupakan aset pemda Subang. “Kalau itu saya ga mau berkomentar lebih jauh. Itu ada di bidang aset ya,” katanya.
Baca Juga:Kaprodi Jualan Jahe Merah, Mahasiswa Teknik Unsika DemoPesta Narkoba, Anggota DPRD Purwakarta Digrebeg Polisi
Sementara itu, Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Subang Charles Jayadi mengatakan, terkait pembangunan yang dilakukan secara mandiri oleh para anggota koperasi tersebut, meminta rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk bisa membangun. “Dulu itu para anggota koperasi yang di relokasi, karena sempat terjadi kebakaran. Mereka meminta rekomendasi kepada pemerintah daerah, untuk bisa membangun secara mandiri di sana,” katanya.
Charles mengatakan, koperasi tersebut bisa membangun di wilayah tersebut, karena ada surat perjanjian. Namun jika Pemerintah Daerah membutuhkan aset pemda tersebut, maka pihak koperasi tersebut wajib menyerahkan lahan tersebut tanpa ada ganti rugi. “Mereka sudah membuat surat pernyataan. Jadi, ketika nanti dibangun mal, maka lahan tersebut diambil lagi untuk pembangunan. Mereka siap karena sudah menandatangani pernyataan di atas materai,” katanya.
Charles mengaku, pihaknya mengundang pihak koperasi sebelumnya. “Kita sudah membicarakan tentang ketika nantinya setahun lagi akan ada pembangunan Mal Pujasera, mereka siap sedia. Mereka sudah tahu konsekuensinya,” ujarnya.
Mengenai masalah aset, Charles menuturkan, sebetulnya bukan di bagian DKUPP, namun bagian aset. Charles menekankan kepada para pedagang dan koperasi yang membangun secara mandiri, mengetahui konsekuensinya. “Itu aset Pemda. Mereka sudah tahu itu, karena kita sudah gelar pertemuan bukan hanya sekali atau dua kali,” katanya.
Sementara itu, Kepala DKUPP Kabupaten Subang melalui Kepala Bidang Pasar DKUPP Kabupaten Subang, Junaidi mengatakan, persiapan untuk rencana pembangunan Mal Pujasera dan pertokoan, sedang dilaksanakan. Rencananya, appraisal lahan dan bangunan juga fisibility akan dilakukan. Hal tersebut dilakukan guna ketepatan dan kepastian luas lahan untuk proyek, yang akan melibatkan pihak ke tiga.