Arti Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E Bersama Kuasa Hukum Baru

Arti Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E Bersama Kuasa Hukum Baru (Foto Bharada E --Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Arti Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E Bersama Kuasa Hukum Baru (Foto Bharada E --Dery Ridwansah/JawaPos.com)
0 Komentar

“Sehingga kami berpandangan apa yang dialami suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang dengan perkara ini salah satunya apa yang dia alami,” paparnya lagi.

Diketahui sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Baca Juga:Bunda Asuh Provinsi Jawa Barat Atalia Praratya Kamil Hadiri Pembubaran Kontingen Para Games IndonesiaBahasa Tubuh Tidak Nyaman, 5 Gerak Ini Membuat Kesan Buruk pada Lawan Bicara

Andi memaparkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada kasus tersebut, penyidik sudah memeriksa 42 saksi termasuk sejumlah saksi ahli.

Lalu sudah melakukan uji balistik, dan menyita beberapa barang bukti, antara lain seperti alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti lainnya.

“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” pungkas Andi. (Jni)

0 Komentar