Kabar Buruk, Honorer di Atas 56 Tahun Tak Masuk Data Badan Kepegawaian Negara

Kabar Buruk, Honorer di Atas 56 Tahun Tak Masuk Data Badan Kepegawaian Negara
0 Komentar

JAKARTA-Ada kabar buruk bagi para tenaga honorer berusia di atas 56 tahun. Pasalnya, hanya tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) usia di bawah 56 tahun yang akan didata dan masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sampai saat ini BKN terus mempersiapkan aplikasi pendataan tenaga non-ASN yang rencananya selesai pertengahan Agustus 2022.

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, sesuai SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, ada cut off untuk honorer yang akan mendaftar CPNS maupun PPPK. Cut off itu dimulai dari usia sampai penentuan masa pengabdian.

Baca Juga:Siswa SDN Bunisari Bisa Belajar Lagi, Gerbang Masuk Sekolah Terpaksa Digergaji Setelah Dilas Ahli WarisKejari Subang Serahkan Penanganan Kasus Program Upland Manggis ke Polres

Suharmen menyebutkan, pemerintah membatasi usia maksimal 56 tahun karena sebagian besar jabatan-jabatan fungsional PPPK, batas usia pensiunnya (BUP) 58 tahun.

“Batas 56 tahun itu ada satu tahun proses administrasi, seperti seleksi dan administrasi lainnya,” ujarnya.

Kemudian, ketika sudah lulus seleksi PPPK, harus ada proses kontrak, administrasi di BKN, dan lainnya. Mengenai batas 31 Desember 2021, terang Deputi Suharmen, ada kaitannya dengan cut off. Kalau honorernya bekerja setelah 31 Desember 2021, berarti dipastikan yang bersangkutan belum setahun bekerja sebagai honorer.

“Jadi, yang belum setahun mengabdi, enggak bisa masuk pendataan honorer,” kata Deputi Suharmen.

Diketahui dalam SE MenPAN-RB tersebut ada lima kriteria honorer yang akan didata. Pertama, berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Kedua, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Ketiga, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Keempat, telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021. Kelima, berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.(esy/jpnn/ysp).

0 Komentar