Bawaslu Subang Pastikan Anggotanya Tak Masuk Parpol

Bawaslu Subang Pastikan Anggotanya Tak Masuk Parpol
0 Komentar

SUBANG– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang telah melakukan pencermatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kanal info pemilu. Dalam pencermatan itu, dipastikan tidak ditemukan data nama jajaran Bawaslu Subang yang terdaftar sebagai anggota parpol pada Sistem Partai Politik (Sipol).

“Secara internal kami Bawaslu Kabupaten Subang, baik pimpinan maupun sekretariat telah melakukan pengecekan NIK pada kanal Info Pemilu,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Subang, Imanudin.

Iman menuturkan, sesuai dengan Instruksi Bawaslu RI Nomor 3 tahun 2022, pihaknya juga akan mendirikan Posko Pengaduan masyarakat guna menerima adanya aduan dan keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus dan atau anggota partai politik yang terdapat dalam Sipol.

Baca Juga:Animo Masyarakat Meriahkan HUT RI TinggiPemdes Kertajaya Apresiasi Pelayanan Cepat BP Jamsostek

“Untuk soal ini kami akan menyediakan Posko Pengaduan Masyarakat, bagi masyarakat yang terdaftar entah secara sengaja atau tidak, dicatut oleh oknum Partai Politik demi kepentingan administrasi pendaftaran ke KPU untuk Pemilu 2024, kita mengimplementasi  regulasi terkait porsi kerja Bawaslu sesuai Instruksi Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat,” kata Ade Iman panggilan akrabnya.

Lebih lanjut dia memaparkan, perlu dipertegas bahwa regulasi kepemiluan telah mengatur sanksi bagi pelanggar, kemudian juga terdapat aturan khusus dalam baik KUHP atas segala pemalsuan dokumen,

Sementara itu, Ketua Bawaslu Subang Parrahutan Harahap, menginformasikan kepada seluruh elemen dan lembaga yang dilarang terlibat masuk terlibat dalam praktik politik praktis.

“Para kepala desa, kepala dinas, dan sejumlah instansi dan lembaga yang dilarang untuk menjadi pengurus dan atau anggota partai politik. Kiranya perlu memproteksi nama mereka atau mengecek apakah nama mereka termuat dalam sipol, jika termuat silahkan menghubungi kami Bawaslu Subang,” ungkap Parrahutan.(dan/ysp)

 

0 Komentar