Nabila dan Trisuaka Hadir Jadi Saksi Kasus Taman Kukulu Subang

Panitia dan Pengelola Taman Anggur Kukulu Subang Diperiksa Polisi, Ini Dugaan Undang-undang yang Dilanggar
0 Komentar

SUBANG-Kasus kerumunan di wisata Taman Anggur Kukulu saat ini tengah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sidang pada Senin 15 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri (PN Subang), menghadirkan penyanyi Nabila Maharani, Manager Tri Suaka, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr Maxi.

Pengacara Taman Anggur Kukulu, Fajar Sidik membenarkan, Nabila Maharani juga Manager Tri Suaka hadir sebagai saksi, dengan saksi lainnya termasuk Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr Maxi.
Humas PN Subang, Rudi Hari Pahlevi SH MH menyampaikan, ada tiga majelis hakim dalam sidang tersebut. Antara lain DR Abdul Aziz SH MH, Mohammad Iqbal, SH MH dan Erslan Abdillah, SH.

Dia mengatakan, setelah pemeriksaan saksi, agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan tuntutan.

Baca Juga:Di Subang Baru 4.000 UMKM yang TerdataPolwan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Seperti diketahui sebelumnya GM Taman Anggur Kukulu Aldo telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman 6 bulan penjara, dan atau denda Rp500 juta.
“Iya, klien kami Aldo ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 28 Februari 2022,” kata Kuasa Hukum Taman Anggur Kukulu, Fajar Sidiq, beberapa waktu lalu.

Usai melangsungkan sidang, kuasa hukum Taman Anggur Kukulu yang lain, Rohman Hidayat menjelaskan pada awak media, pada prinsipnya seperti dalam video yang viral ada penonton yang tidak memperhatikan Prokes.

Tapi saksi Bintang Tamu, yakni Nabila Maharani menerangkan disela-sela dia bernyanyi selalu mengingatkn soal menerapkan Protokol Kesehatan. Itu kata Nabila disampaikan langsung dalam persidangan.

“Tadi juga ada dr Maxi sebagai saksi. Dia memberikan kesaksian, jika Satgas Kabupaten tidak menerima surat dari kami. Tapi kami bisa buktikan jika ada sprint dari Kapolres yang memerintahkan pengamanan untuk acara di Taman Anggur Kukulu tersebut,” kata Rohman.

Pada kesempatan yang sama, dr Maxi usai memberikan kesaksian dalam sidang tersebut, memaparkan pada media jika dia ditanyai beberapa pertanyaan oleh majelis. Terutama soal bagaiamana prosedur pengajun izin, yang dilakukan untuk sebuah acara.

“Tadi juga diperlihatkan video yang viral itu, dan saya dimintai tanggapan. Saya jawab sesuai dengan apa yang terlihat, bahwa itu melanggar protokol kesehatan,” ungkap dr Maxi.

0 Komentar