Satpol PP Tindak Delapan Toko Penjual Miras di Subang

Satpol PP Tindak Delapan Toko Penjual Miras di Subang
0 Komentar

SUBANG-Peredaran miras di Kabupaten Subang harus dimimimalisir. Terlebih, Raperda Miras di Kabupaten Subang sudah ada Sejak tahun 2015 lalu. Meski demikian, tetap saja peredaran miras terus berlanjut. Kini peredaran tersebut sering dimanfaatkan para remaja ataupun lainnya untuk mabuk-mabukan.

Kepala Satuan Poldam Kabupaten Subang Indri Tandia mengatakan, di sepanjang Januari – Juli tahun 2022, Satpol PP sudah menindak Delapan penjual minuman beralkohol. Penindakan tersebut secara masif dilakukan di berbagai wilayah di Kabupaten Subang. “Ada Satu di Jalancagak, Satu di Sagalaherang, Tiga di Serangpanjang, dan Tiga di Ciasem. Itu di toko atau warung yang menjual miras,” paparnya.

Dijelaskan Indri, berbagai upaya dilakukan guna membuat efek jera. Dari Delapan toko dan warung tersebut, mulai dari diajukan ke persidangan, hingga penutupan toko dan warung. Hal tersebut agar terciptanya kondusifitas dan ketentraman masyarakat lingkungan setempat. “Untuk yang di Segalaherang proses yustisi disidangkan di Pengadilan Negeri Subang, dengan terdakwa A.N HSR (pemilik), sedangkan lainnya ditutup toko dan warungnya,” ungkapnya.

Baca Juga:Menikmati Kuliner Seafood Lezat di Pesisir Pantai PatimbanNabila dan Trisuaka Hadir Jadi Saksi Kasus Taman Kukulu Subang

Indri menduga masih ada toko ataupun warung yang menjual miras tanpa dilengkapi perizinan dan legalitas dari pihak berwenang. Jika masyarakat mengetahui ada toko ataupun warung yang menjual miras tanpa izin, bisa melaporkannya ke Satpoldam Kabupaten Subang agar segera di tindak lanjut dan diberikan penindakan secara tegas. “Laporkan ke kita, jika ada temuan tersebut. Kita akan tindak tegas,” katanya.

Indri mengimbau kepada masyarakat agar jangan mabuk-mabukan miras di tempat umum. Sesuai dengan Perda Kabupaten Subang Nomor 5 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Subang pasal 11 ayat ( 3 ), setiap orang dilarang meminum minuman beralkohol di tempat umum kecuali ditempat tertentu, sebagaimana ditentukan dalam peraturan daerah dan pasal 20 ayat ( 1 ), setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6,7,8,10,11 dan 12 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta. “Kami terus melakukan kegiatan operasi penegakan perda, yang berdasarkan pengaduan dari masyarakat maupun temuan langsung oleh Satpoldam Kabupaten Subang,” katanya.(ygo/vry)

0 Komentar