“Tersangka terjerat UU Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kombes Pol. Ibrahim Tompo.
Pelaku Penusukan di Lembang Diringkus Polisi, Diancam 7 Tahun Penjara


“Tersangka terjerat UU Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kombes Pol. Ibrahim Tompo.