Pelaku Penusukan di Lembang Diringkus Polisi, Diancam 7 Tahun Penjara

Pelaku Penusukan di Lembang Diringkus Polisi, Diancam 7 Tahun Penjara
0 Komentar

“Tersangka terjerat UU Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kombes Pol. Ibrahim Tompo.

0 Komentar