SUBANG – Mencengangkan, PAW (Pergantian Antar Waktu) almarhum Tatang dari PAN Subang, dimana untuk kursi PAN ada kekosongan.
Akhirnya DPW PAN Jawa Barat melalui suratnya ke DPP PAN merekomendasi Sri Rahayu untuk PAW.
Dalam surat rekomendasi nomor : PAN/B/1006/KH-S/040/VII/2022 tanggal 05 Juli 2022 menyebut pemberitahuan.
Baca Juga:Mitigasi Risiko Korupsi di Tengah Krisis, B20-G20 Tingkatkan Strategi Integritas dan Kepatuhan Dunia BisnisPersib Hadapi PSS Sleman Hari Ini Kembali Bidik 3 Poin, Budiman: Semua Pemain Dalam Keadaan Siap
Seiring rapat kordinasi DPW PAN Jawa Barat dengan DPD PAN Kabupaten Subang dan Sri Rahayu dengan pertimbangan bahwa Popon Supriatin (peraih suara terbanyak ke-2), pada saat ini terkait pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Maka DPW mengambil langkah untuk merekomendasikan pergantian antar waktu (PAW) almarhum Tatang Kusnandar digantikan oleh Sri Rahayu (peraih suara terbanyak ke-3).
Ketua KPUD Subang Suryaman mengatakan, mekanisme dari internal partai untuk PAW, dimana harus ada surat dari DPP ke DPD, barulah di tembuskan ke DPRD Subang.
“Nah setelah dari DPRD Subang barulah kita dikabari DPRD ( bersurat ), sejauh ini belum ada kabar dari DPRD Subang,” ujarnya. (ygo)