Sidang Ke-7 Kasus Ijazah Palsu Popon Supriatin, Jaksa Amati Keterangan Saksi

Sidang Ke-7 Kasus Ijazah Palsu Popon Supriatin, Jaksa Amati Keterangan Saksi
0 Komentar

SUBANG-Persidangan kader Partai Amanat Nasional (PAN), Popon Supriatin terus berlanjut. Agenda persidangan permintaan keterangan para saksi.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang Lucky Maulana AR SH mengatakan, persidangan terdakwa Popon dalam perkara ijazah palsu terus bergulir di Pengadilan Negeri Subang. Permintaan keterangan para saksi terus dilakukan. “Sidang terus berjalan sampai saat ini, dan memasuki persidangan ke-7. Persidangan selanjutnya, akan menghadirkan saksi ahli pidana dan Forensik Laboratorium Bareskrim,” katanya.

Persidangan tersebut, Lucky menjelaskan, sejauh ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengamati keterangan para saksi. Setelah itu, barulah melakukan kajian untuk penuntutan. “Masih mengamati. Bagaimana fakta persidangan itu?” jelasnya.

Baca Juga:IKA SMANDA Kuningan Dikomandoi Ade Kadarisman Diharap Bersatu-Padu Jiwa Patriot Bangsa Hingga Jayalah Almamater TercintaJuara Harapan 3, SDN Palasari Mulai Bangkit

Meski sidang berlanjut, namun tidak melupakan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang harus dilakukan di DPRD Fraksi PAN. Pasalnya, anggota DPRD dari fraksi PAN Tatang Kusnandar (Alm) meninggal dunia, sehingga kekosongan kursi di gedung wakil rakyat tersebut harus segera diisi.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Barat, dikabarkan merekomendasikan Sri Rahayu untuk menggantikan Tatang Kusnandar (Alm).

Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Subang Suryaman mengatakan, mengenai PAW pihaknya bersifat pasif. Urusan PAW itu merupakan wewenang dari partai politik yang bersangkutan. Mekansime yang ada adalah, DPP partai PAN mengeluarkan surat putusan untuk PAW ke DPD Partai PAN Subang, lalu diteruskan ke DPRD Subang. Barulah nanti DPRD bersurat ke KPUD. “Sampai saat ini, kita belum mendapatkan tembusan surat dari DPRD Subang,” ujarnya.(ygo/vry)

0 Komentar