Mantan Direktur Keuangan RS Bhakti Husada Purwakarta Didakwa Pasal Penggelapan Uang Rp1,8 Miliar saat Covid-19

Mantan Direktur Keuangan RS Bhakti Husada Purwakarta Didakwa Pasal Penggelapan Uang Rp1,8 Miliar saat Covid-19
0 Komentar

“Kasus dugaan penggelapan ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta pada 2 Agustus 2022. Statusnya P21 tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Henry.

Usai sidang perdana hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan, lanjut Henry, akan dilaksanakan sidang kedua dengan agenda keterangan saksi-saksi.

“Dijadwalkan pekan depan, yaitu Selasa, 30 Agustus 2022,” ujarnya.(add/sep)

0 Komentar