DPRD Subang Siapkan Interpelasi Perkada

DPRD Subang Siapkan Interpelasi Perkada
0 Komentar

Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang mendalami kebutuhan yang mendesak dan darurat, untuk ketepatan Penggunan Peraturan Kepala daerah (Perkada) Subang. Hal tersebut berkaitan dengan anggaran perubahan yang ditiadakan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).

Sekertaris BKAD Kabupaten Subang, Muhamad Chairil Syahdu mengatakan, penggunaan Perkada sangat jelas akan dilakukan, pasca perubahaan anggaran tidak terjadi. Hal tersebut mengingat untuk mengakomodir kegiatan yang bersifat darurat dan kebutuhan yang mendesak.

Mengenai Perkada, Chairil menjelaskan, BKAS saat ini sedang mendalami dan mengkaji beberapa kebutuhan mendesak dan darurat yang harus dilaksanakan. Supaya nantinya,tidak ada masalah di kemudian hari. Perkada akan mengakomodir kegiatan yang disebut mendesak dan darurat.

Baca Juga:Belum Ada Solusi, Pasar Rakyat Sukamelang Sepi PedagangSenam SKJ Tingkatkan Kebugaran Jasmani

“Ini masih on progres. Kita harus melihat sistem, dengan pemilihan dan pendalaman kegiatan mana saja yang diusulkan di Anggaran Perubahan 2022. Karena tidak ada anggaran perubahan dengan kategori mendesak dan darurat, kita usulkan dengan Perkada,” katanya.

Sejauh ini, Chairil menuturkan, dengan safeblocking di berbagai OPD dan lainnya di awal bulan 2022, ada dana sekitar Rp20 miliar, yang saat ini bisa digunakan. Belum lagi dana yang berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT), sehingga nantinya usulan kegiatan yang mendesak itu bisa dilaksanakan dengan Perkada tersebut. “Dana tersebut ready, namun kita harus seksama apakah mencukupi atau harus dipilah, ditambah atau bagaimana dana yang ada tersebut?” tuturnya.

Ketika disinggung mengenai salah satu faktor defisit Pemerintah Daerah Kabupaten Subang tahun 2022, sebesar Rp189 miliar, tidak dipungkiri salah satunya karena Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Program dari pemerintah pusat tersebut membebani keuangan di daerah-daerah.

Charil menjelaskan, mengenai PPPK itu sudah ada MoU dan komitmen antara pusat dan daerah, sehingga mau bagaimanapun tidak bisa dihentikan “Iu kan sudah ada kesepakatan antara daerah dengan pusat, jadi ya harus berjalan,” katanya.

Dijelaskan Chairil, bisa disebutkan pengeluaran keuangan untuk PPPK lumayan besar. Jika per PPPK saja gajinya hampir mencapai PNS atau malah sama, maka bisa dihitung kebutuhan untuk membayar PPPK perbulannya berapa. “Disebut terbebani, ya itu kan sudah ada kesepakatan. Tapi ya itu tadi, ini menjadi dilema,” katanya. (ygo/vry)

Laman:

1 2
0 Komentar