KARAWANG-Komisioner KPU Kabupaten Karawang, Kasum Sunjaya menyatakan siap menlakukan verifikasi administrasi partai politik di daerah.
Kasum mengatakan, setelah dikeluarkan surat Keputusan KPU RI No 29 tahun 2022 tentang pedoman teknik penerimaan pedoman dan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran partai politik, untuk peserta pemilu tahun2024.
“Kami di Kabupaten Karawang menindaklanjuti, dan sudah siapkan dan persiapan infrastruktur, guna untuk kegiatan verifikasi pelaksanaan administrasi,” ujar Kasum.
Baca Juga:Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Dibidik Lahan Eks HGU PT RNIBangga Kencana Solusi Hindari Pinjaman
Dikatakan Kasum, jika sudah ada perintah dari KPU RI datang dan sudah diturunkan ke Karawang, pihaknya siap melaksanakan tahapan penyelenggaraan verifikasi administrasi keanggotaan peserta partai politik, untuk menjadi peserta pemilu tahun 2024.
Meski demikian, lanjut Kasum, untuk pelaksanaan verifikasi dokumen persyaratan pihaknya melaksanakan mulai dari tanggal 22 Agustus sampai dengan 22 September tahun 2022.
“Jadi diisi bunyinya KPU kabupaten kota melakukan verifikasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik,” katanya.
Dijelaskan, adapun keanggotaan partai politik di Karawang kalau yang ditetapkan yang sudah terdaftar KPU RI itu ada 24 partai politik.
“Sementara di kabupaten Karawang itu sendirian hanya ada 23 partai politik, dan Partai Gelora di Karawang tidak menjadi bagian 75 persen kabupaten kota yang ada di Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Ia menambahkan, untuk keanggotaan partai politik, Partai Gelora di Kabupaten Karawang tidak ada. Jadi, di Kabupaten Karawang hanya ada 23 partai politik peserta pemilu di tahun 2024. “Keanggotaan Partai politik yang akan kita verifikasi administrasi ke depan sebagai 39.9780 keanggotaan,” katanya.
Kasum berharap, pelaksanaan kegiatan verifikasi administrasi berjalan sesuai dengan tahapan serta dilancarkan, sehingga kegiatan pelaksanaan verifikasi administrasi dapat berjalan dengan baik.(use/vry)