SUBANG-Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenhumkam) RI Edward Omar Sharif Hiariej menyoroti persoalan over kapasitas di Lapas Subang. Over kapasitas ternyata bukan hanya di Lapas Subang saja, terjadi di berbagai lapas di Indonesia.
Saat ini narapidana yang ada di Lapas Subang sebanyak 701 orang. Idealnya Lapas ini hanya menampung 400 orang saja. Sorotan over kapasitas lapas ini disampaikan Edward saat mengunjungi Lapas dan Bapas Subang, Rabu (24/8).
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenhumkam) RI Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, over kapasitas hunian sel di Lapas merupakan masalah besar dan menjadi pekerjaan rumah dari dulu sampai sekarang. Ini menjadi perhatian sejak lama dari kementerian.
Baca Juga:Stadion Persikas Subang Mulai DibangunDPRD Subang Siapkan Interpelasi Perkada
Dia mengatakan, masalah over kapasitas di Lapas akan perlahan terurai seiring dengan disahkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2022. Dalam Undang-undang itu dibahas mengenai pemberlakuan remisi dan pembebasan bersyarat.
Sementara itu, dia mengapresiasi Lapas Subang yang terus berinovasi. Suasana lapas dibuat senyaman mungkin bagi pegawai dan narapidana.
“Di Lapas Subang komplit ya, ada ternak, perkebunan, sawah, taman yang indah, termasuk pelayanan yang prima dari petugas,” bebernya.
Dia pun mengingatkan kepada Lapas Subang termasuk Bapas agar terus meningkatkan performa dan inovasi. Selain itu dia meminta agar pengawasan dan pencegahan di lapas ditingkatkan untuk meminimalisir hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Kepala Lapas Subang Tommi Hendri Bc mengatakan, terus melakukan inovasi. Salah satunya adalah program pentahelix.
Melalui program ini narapidana bisa memiliki keterampilan hingga modal usaha. Agar setelah bebas dari penjara bisa mandiri dan tidak kembali lagi menjadi narapidana.(ygo/ysp)