Polisi Pemilik Ganja Siap Panen di Blanakan

0 Komentar

SUBANG-Satuan Narkoba Polres Subang, meringkus sebanyak 19 tersangka dari 19 kasus penyalahgunaan narkoba, sepanjang Juli hingga Agustus 2022.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan, penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Subang, dalam Dua bulan terakhir tersebut adalah penyalahgunaan ganja, sabu-sabu, dan tembakau sintetis.

“Ada beberapa modus operandi. Seperti transfer, ditempel, terus dengan google map, macam-macam, yang tatap muka juga ada,” katanya.

Baca Juga:Siap Digenangi, BBWS Disiminasi Tindak Darurat Bendungan SadawarnaDemokrat Karawang Sepakat Budianto Gantikan Pendi Anwar Pimpin Legislatif

Adapun TKP pengungkapan kasus di Subang Kota 5 kasus, Ciasem 1, Pusakajaya 1, Pagaden Barat 2, Cipeundeuy 1, Purwadadi 1, Cibogo 1, Jalancagak 3, Cipunagara 1, dan Patokbeusi 1.

“Bahkan yang terbaru pada 23 Agustus 2022, di Blanakan Sat Narkoba mengamankan NF. Dia kedapatan menanam tanaman ganja. Pengakuannya untuk konsumsi pribadi, tetapi kita akan dalami,” tambahnya.

NF, kata Kapolres mengaku sudah menjadi pengkonsusmi ganja selama 1 tahun. Dia memeroleh bibit ganja dari rekannya, inisial W.

“Dia dapat berupa biji, 10 butir. Jadi 5 batang. 1 sudah tumbuh selama 3 bulan siap panen, sisanya baru satu bulanan,” papar Kapolres lagi.

Dari hasil pengungkapan kasus selama Juli dan Agustus tersebut, Sat Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 675 gram, ganja 49 gram, pohon ganja 5 dalam pot, alat hisap atau bong 4 buah.

“Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2, junto pasal 112. Dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya.(idr/vry)

0 Komentar