Jakarta– Program taksi alsintan atau alat mesin pertanian diharapkan tidak hanya dilakukan di Pulau Jawa.
Tidak kalah penting, program dari Kementerian Pertanian itu juga harus menyentuh luar Jawa.
“Perlu diperluas ke daerah-daerah lain di luar Jawa. Selain itu harus ada tambahan servis purnajual (alsintan) di luar Jawa, karena bengkel alsintan di sana jarang,” kata Guru Besar Agribisnis Fakultar Pertanian UGM Yogykarta Masyhuri.
Baca Juga:3 Hal Di Kamera Galaxy Z Flip4 5G Yang Bikin Kamu Lebih Hebat Dibanding Smartphone LainKasus Baru PMK Harian Tercatat Turun 97%
Menurutnya, program ini akan lebih bermanfaat secara signifikan bila dibarengi dengan program pertanian lainnya.
Salah satunya konsolidasi lahan agar berdampak lebih baik bagi kesejahteraan para petani.
“Alsintan akan lebih baik lagi kalau dibarengi konsolidasi lahan. Kalau tidak ada (konsolidasi lahan), hanya nama,” kata Masyhuri.
Selain konsolidasi lahan pertanian, tambah Masyhuri, program taksi alsintan harus dibarengi dengan peningkatan penyuluhan kepada petani.
Penyuluhan itu untuk menambah pengetahuan mereka dalam bidang usaha tani serta pengembangan infrastruktur di area lahan pertanian.
“Selama petani masih rendah pendidikannya, kebutuhan penyuluhan masih dibutuhkan,” kata Masyhuri.
Senin (22/8), Kementan dan BNI melakukan penandatanganan nota kesepahaman program taksi alsintan.
Baca Juga:Ulang Tahun ke-39 Luna Maya Dapet Kado Spesial dari Herjunot AliTandang Hari Ini, Akankah Persib Bandung Tumbangkan PSM Makasar?
Acara itu turut disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Direktur Utama BNI Royke Tumilaar.
Program taksi alsintan merupakan model pengelolaan usaha jasa alsintan dengan sistem sewa atau kepemilikan alsintan melalui skema kredit perbankan
Kementan dan BNI sepakat memberdayakan kelembagaan petani melalui penguatan permodalan, relaksasi pembiayaan, dan pendampingan.
Skema kerja sama dalam pola pembiayaan taksi alsintan dapat diproses menggunakan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan maksimum kredit hingga Rp 500 juta serta bunga 6% per tahun dengan tambahan subsidi bunga 3%. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2022. Sementara pola pembayaran angsuran kredit disesuaikan dengan musim panen. (Idr)