Jika Wanita itu adalah Janda yang sedang dalam masa iddah lantaran ditalak raj’i oleh suaminya, maka haram hukumnya menyampaikan hal tersebut secara sindiran.
Pasalnya, pada hakekatnya seorang wanita Janda yang dalam masa iddah lantaran talak raj’i ternasuk masih menyandang status seorang istri dari suami yang mentalaknya hingga masa iddahnya selesai (yakni 3 bulan).
Lalu, Apabila janda tersebut dalam masa Iddah lantaran ditinggal meninggal oleh suaminya, maka tidak haram meminangnya dengan sindiran. Misalnya “Nanti kalau masa iddahmu habis kasih tahu aku, ya.”
Wallahu a’lam. (Jni)