SUBANG-Sekertaris DPD PAN Subang Luthfi Isror menegaskan, mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW), DPD dengan DPW sudah berdiskusi untuk PAW rekomendasi jatuh kepada Sri Rahayu untuk menggantikan posisi Tatang Kusnandar (alm) yang meninggal dunia.
“Betul, sebelumnya kami berdiskusi dengan DPW, hasilnya diputuskan rekomendasi jatuh ke Sri Rahayu,” ujarnya.
Dijelaskan Lutfhi, terkait Sri Rahayu yang melaporkan Popon S kaitan penipuan sejumlah uang, sempat diberikan peringatan, namun tidak dilakukan pemecatan. “Ini harus digarisbawahi, Sri Rahayu hanya diberikan peringatan, bukan pemecatan,” katanya.
Baca Juga:Linda Megawati: Masyarakat Harus Hati-hati Memilih Kosmetik dan MakananBocoran AR/VR Apple, Sudah Beredar di Dunia Maya
Dijelaskan Lutfi, PAW yang akan dilakukan nantinya masih bisa mengisi kekosongan kursi kurang lebih 2 tahun, sehingga hak dan kewajiban anggota DPRD tersampaikan. Ketika kekosongan kursi terjadi, yang dirugikan adalah konsituen, yang mana membutuhkan aspirasi untuk pembangunan dan program lainnya.
“Harus dicermati, karena konsituen di dapil yang nantinya merugi. Termasuk hak dan kewajiban angggota DPRD, yang tidak terealisasi,” katanya.
Mengenai permasalahan antara Sri dan Popon, Luthfi menuturkan, itu adalah masalah pribadi. Bukan masalah partai politik. Pihaknya tetap memegang aturan partai. Jika dilihat dari data yang ada, Sri meraih suara terbanyak setelah Tatang Kusnadar (Alm). “Kita berpegang teguh kepada aturan, sehingga selesai,” ujarnya.
Lutfi berharap, surat rekomendasi yang diberikan oleh DPW ke DPP pusat, bisa segera terealisasi, sehingga nantinya turun ke DPD. Barulah dari DPD PAN Subang menyurati ke DPRD Subang untuk dilakukan PAW. “Kami berharap sesegera mungkin turun surat keputusan dari DPP,” katanya.(ygo/vry)