BANDUNG BARAT – Sejumlah tokoh masyarakat Desa Cikidang pertanyakan transparansi pengelolaan tanah Carik Desa Cikidang yang berada di Desa Wangunharja seluas 12 hektar.
Tokoh Masyarakat Desa Cikidang Aep Sopyan seusai audensi kepada media mengungkapkan, sebelumnya sejumlah tokoh masyarakat, BPD ketua RW dan Kepala dusun melakukan musyawarah untuk mendapatkan penjelasan pengelolaan tanah Carik desa Cikidang, namun tidak mendapat jawaban memuaskan.
Akhirnya BPD mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Untuk memfasilitasi warga untuk mempertanyakan langsung pengelolaan tanah Carik tersebut kepada Kepala Desa Cikidang.
Baca Juga:Menko Airlangga Paparkan Keberhasilan Indonesia Menangani Unprecedented CrisisMaung Bandung ‘Ompong’ Dibantai 5-1 di Laga PSM Makasar VS Persib
“Yang mengadakan acara adalah BPD Cikidang setelah kami hampir semua ketua RW dan Kadus melakukan musyawarah tidak ketemu titik temu. BPD mengadakan musdesus memfasilitasi kami warga masyarakat menanyakan isu-isu (yang berkembang dimasyarakat) kepada kades Cikidang,” ujarnya. Senin (29/8).
Aep mengungkapkan, hasil sewa dari tanah para penggarap Carik desa Cikidang seluas 12 hektar atau 8000 tumbak adalah Rp.200 Juta. Namun hasil data yang Ia dapat, yang tercantum pada PADes Cikidang tahun 2021 sebesar Rp 40 juta. Sehingga menurut Aep warga mempertanyakan sisanya di gunakan untuk apa.
“PAD yang berupa sewa seluas 12 ha atau 8000 tumbak di tanah carik itu juga terdapat dua tower. Nah Dari carik aja itu kami hitung Rp200 juta, di PADes tercantum 40 juta. Kami pertanyakan Sisa dari PADes itu kemana. Sebagai bentuk transparansi dikemanakan aja? Tapi dalam pertemuan barusan benar benar tidak bisa menjelaskan. Harus menunggu waktu katanya,” ungkap Aep.
Aep Berharap, Pemerintah desa Cikidang transparansi dalam pengelolaan tanah Carik Desa.
“Harapannya, Sejauh ini saya minta transparansi. Tapi sampai berakhir pertemuan ini tidak ada transparansi. Dan dalam berita acara bahwa itu diakui tidak ada transparansi dan kepala desa mengakuinya,” ucap Aep.
Ketua BPD Cikidang, Dadan Darsita mengatakan, Sewa tanah Carik yang di masukan ke PADes sebesar Rp 40 juta dan sisanya tidak dimasukan. BPD belum mendapat laporan dari Kepala Desa.
“Kami sudah meminta kepada kades yang tidak masuk ke PADes harus dibuat pembukuan yang jelas antara pemasukan dan pengeluaran. Untuk saat ini BPD belum menerima,” ujarnya.